Posted by : Unknown

Lambang PMI menurut RUU Kepalangmerahan yang sedang dibahas Baleg DPR adalah palang merah di atas dasar putih dengan bingkai kelopak melati hitam. Penyalahgunaan lambang ini kini diatur pidana.

Aturan ini tercermin dalam BAB VII mengenai Larangan di dalam RUU Kepalangmerahan, seperti draf RUU yang diperoleh detikom, Rabu (12/9/2012). Larangan dalam draf RUU Kepalangmerahan diatur dalam 8 pasal, sebagai berikut:

Setiap orang dilarang menggunakan lambang Palang Merah pada ban lengan dan/ atau ditempatkan pada atap bangunan dengan tujuan sebagai tanda pengenal (Pasal 35)

Setiap orang dalam konflik bersenjata dilarang menyalahgunakan lambang Palang Merah untuk tujuan mengelabui pihak lawan yang mengakibatkan luka berat atau matinya seseorang (Pasal 36)

Setiap orang dilarang menggunakan lambang Palang Merah dan lambang Palang Merah Indonesia yang berdasarkan bentuk dan/ atau warna, baik sebagian maupun seluruhnya dapat menimbulkan kerancuan dan kesalahmengertian terhadap penggunaan lambang Palang Merah (Pasal 37)

Setiap orang dilarang menyalahgunakan lambang Palang Merah dan/atau lambang Palang Merah Indonesia sebagai tanda pengenal untuk kegiatan yangbertentangan dengan hukum humaniter internasional dan prinsi dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dengan tujuan kepentingan pribadi (Pasal 38)

Setiap orang dilarang menggunakan lambang Palang Merah dan/ atau lambang Palang Merah Indonesia sebagai tanda pengenal untuk kegiatan kemanusiaan dengan tujuan keuntungan pribadi (Pasal 39)

Setiap orang dilarang menggunakan lambang Palang Merah dan /atau lambang Palang Merah Indonesia pada benda, bangunan, dan sarana transportasi yang digunakan untuk kegiatan di luar kegiatan kemanusiaan baik oleh perseorangan ataupun masyarakat (Pasal 40)

(Pasal 41)

a) Setiap orang dilarang menggunakan lambang Palang Merah dan/ atau lambang Palang Merah Indonesia sebagai merek suatu produk barang, jasa, atau nama suatu badan hukum tertentu,

b) Setiap orang dilarang menggunakan lambang Palang Merah dan/atau lambang Palang Merah Indonesia untuk reklame atau iklan komersial

Anggota TNI dilarang menggunakan lambang palang merah sebagai tanda pelindung selain sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) dengan maksud untuk memperoleh keuntungan atau kepentingan militer. (Pasal 42)

Setiap pelanggaran terhadap larangan tersebut akan dikenakan pidana yang diatur dalam BAB VIII mengenai Ketentuan Pidana RUU Kepalangmerahan. Besarnya hukuman masih dalam pembahasan lebih lanjut.

Site Info





Banner

Sat-Cyber Sat-cyber ANDVROZEN Cleventer-Creation™

- Copyright © 2013 Dark 48 - Namikaze Template v.2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -

Gunakan Google Chrome Untuk Hasil Maksimal